KPK Resmi Nyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jambi

Kamis 17-03-2022,11:31 WIB

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dihukum dengan hukuman denda senilai masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu para terdakwa juga harus membayar uang pengganti.

Rinciannya, Fakhrurrozi Rp 375 juta subsider 3 bulan penjara, Arrakhmat Eka Putra Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, Wiwid Iswara Rp 275 juta subsider 3 bulan penjara, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Selain itu, para terdakwa juga dikenai hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait