JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rangka mengantisipasi peradaran barang terlarang di Lapas Kelas II A Jambi, Petugas melakukan razia terhadap blok-blok hunian warga binaan pada Rabu, 16 Maret 2022. Hasilnya, puluhan barang terlarang ditemukan dan diamankan petugas.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II A Jambi Jatmiko mengatakan bahwa ada 73 benda terlarang yang diamankan.
"Terdiri dari handphone, barang elektronik, senjata tajam buatan dan berbagai barang terlarang lainnya, kalau narkoba tidak ada," kata Jatmiko.
Barang-barang yang diamankan ini kemudian disita oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: 20 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Pelepat
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, 6 Karyawan Doni Salmanan Bakal Diperiksa Polisi
"Tentunya, kita selalu mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang terlarang di Lapas Kelas II A Jambi ini," tandasya. (dra)