JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang menewaskan 49 narapidana. Para tersangka adalah para petugas lapas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Penetapan tersangka setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.
“Tadi pagi penyidik melakukan perkara untuk menentukan tersangka, ada tiga tersangka yang ditetapkan,” katanya, Senin (20/9).
Dijelaskannya, para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. Dan para tersangka merupakan para pegawai lapas.
“Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu. Inisialnya RU, S dan Y,” ungkapnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti.
“Ada tiga alat bukti dalam rangka mendukung (penetapan tersangka) pertama keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga dokumen,” ujarnya.
Diterangkannya tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran.
Tragedi kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 narapidana tersebut terjadi pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.
Usai peristiwa tersebut Polisi memeriksa 53 saksi, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.(gw/fin)