Harus Naik Pesawat di Masa PPKM? Perhatikan Persyaratannya!

Sabtu 18-09-2021,19:24 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, masyarakat Indonesia diminta untuk membatasi dirinya bepergian ke luar rumah. Terlebih lagi pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Namun, saat ini kita masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar daerah dengan mengikuti beberapa persyaratan naik pesawat terupdate yang dibuat oleh pemerintah.

Persyaratan tersebut dilakukan agar setiap penumpang yang akan menaiki pesawat dapat menjaga protokol kesehatan, sehingga terhindar dari paparan virus Covid-19. Tetapi akan lebih baik untuk menunda kepergian terlebih dahulu di masa pandemi seperti sekarang ini, karena kita harus lebih ekstra untuk sama-sama menjaga penyebaran virus yang telah banyak menelan korban ini.

Lalu bagaimana jika ada keperluan mendadak yang mengharuskan Anda naik pesawat terbang? Tak usah panik, ikuti protokol kesehatan dan cek persyaratan naik pesawat terupdate dibawah ini. Anda dapat menaiki pesawat dengan beberapa syarat dibawah ini.

  •  Membawa Sertifikat Vaksin

Saat ini wilayah Jawa dan Bali masih menerapkan PPKM level 4 yang berlangsung hingga tanggal 20 September 2021. Oleh karena itu, para penumpang yang akan menuju ke kota yang ada di Pulau Jawa maupun Bali harus wajib membawa atau melampirkan kartu sertifikat vaksinasi COVID-19. Untuk sertifikat vaksin tersebut, masih diperbolehkan jika Anda masih melakukan dosis 1 vaksin COVID-19.

Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh penumpang, karena merupakan salah satu hal yang wajib untuk dimiliki. Dengan dibuktikan sertifikat vaksin, sudah menandakan bahwasanya kita sebagai penumpang telah selangkah lebih maju dalam menangkal virus COVID-19. Sehingga kita dapat menekan pertumbuhan pasien COVID-19 yang ada di Indonesia.

Walaupun vaksinasi tidak sepenuhnya bisa menangkal virus COVID-19, namun dengan vaksinasi kita dapat meminimalisir serangan virus COVID-19. Dan apabila kita terpapar virus, efek yang kita rasakan tidak akan separah orang yang belum divaksinasi. Oleh karena itu, vaksinasi adalah salah satu cara yang sangat ampuh untuk Anda melindungi diri dari virus COVID-19.

  •  Melakukan Tes PCR

Selain menunjukkan sertifikat vaksinasi, yang pasti akan diminta oleh petugas bandara agar kita dapat menaiki pesawat ialah hasil tes PCR. Mengapa tes PCR begitu penting? Karena dengan tes PCR, kita mengetahui kondisi tubuh kita terjangkit virus COVID-19 atau tidak. Apabila tubuh kita terjangkit virus, maka kita tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar rumah, bahkan ke luar kota. Kita harus melakukan pengobatan dan isolasi mandiri atau di Rumah Sakit.

Anda dapat melakukan tes PCR di Rumah Sakit atau di bandara. Apabila Anda melakukan tes PCR di bandara, maka Anda harus tiba 1 jam lebih awal dari jam keberangkatan Anda. Hal itu dilakukan agar Anda memiliki waktu yang cukup banyak untuk mengantre ketika akan melakukan tes PCR di bandara. Namun ada yang harus Anda perhatikan, untuk hasil tes PCR tersebut harus berada dalam jangka waktu 2 x 24 jam sebelum penerbangan Anda.

Terkhusus untuk penumpang yang melakukan penerbangan antara kota yang ada di Jawa maupun Bali, status vaksinasinya harus lengkap yakni 2 dosis dan seraya memberikan hasil tes swab antigen negatif dalam jangka waktu 1 x 24 jam sebelum penerbangan.

  •  Mengisi Kartu e-HAC

e-HAC adalah sebuah kartu Kewaspadaan Kesehatan yang dibuat secara digital dan dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia. Kartu ini berfungsi untuk menjadi suatu persyaratan yang wajib dimiliki seseorang yang akan melakukan perjalanan, baik perjalanan ke dalam negeri atau ke luar negeri.

Namun sebelumnya, kartu ini diisi secara manual oleh orang yang akan melakukan perjalanan agar dapat divalidasi oleh petugas yang akan melayani para penumpangnya. Dan sekarang kartu e-HAC ini telah menjadi salah satu fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Dengan adalah aplikasi tersebut, para petugas dapat mengawasi para penumpang lebih efisien dan optimal.

Apabila Anda sudah selesai mengisi kartu e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, maka Anda akan diberikan kode QR yang nantinya harus Anda tunjukkan kepada petugas bandara. Persyaratan ini wajib untuk Anda lakukan selama masa pandemi, agar perjalanan Anda aman, nyaman dan tentram.

  •  Mematuhi Protokol Kesehatan

Tidak hanya pada saat Anda melakukan penerbangan, protokol kesehatan memang harus tetap kita jalankan di kehidupan sehari-hari. Hal itu dikarenakan kita harus menjaga diri kita dari ancaman virus yang ada disekeliling kita. Pada saat akan menaiki pesawat, Anda juga akan diminta untuk terus mematuhi protokol kesehatan, baik itu di bandara, didalam pesawat, maupun di destinasi yang akan Anda kunjungi nantinya.

Oleh karena itu, biasakan untuk memakai masker dengan 3 lapis kain atau masker medis yang memiliki kualitas ketebalan yang sangat baik. Hindari untuk menggunakan jenis masker scuba maupun buff. Tidak lupa untuk menjaga jarak secara fisik dengan orang yang ada di sekeliling Anda minimal jarak 1 meter. Cucilah tangan Anda secara rutin.

  •  Membawa kartu identitas

Kartu identitas adalah salah satu syarat yang wajib kita bawa ketika akan bepergian. Tidak hanya selama pandemi ini, sebelum masa pandemi pun kita harus membawa  kartu identitas sebagai tanda pengenal diri. Anda dapat membawa kartu identitas seperti KTP maupun SIM.

Tags :
Kategori :

Terkait