Pemprov Jambi Hibahkan Tanah kepada BKN RI

Selasa 18-01-2022,08:56 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan, hibah tanah dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI merupakan wujud sinergitas yang baik dalam melaksanakan program pelayanan kepegawaian dan pembangunan sumber daya manusia.

Hal tersebut dinyatakan Al Haris pada Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah terima (BAST) Hibah Tanah dari Pemerintah Provinsi Jambi Kepada BKN RI, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/01/2022).



Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN RI, Bima Haria Wibisana, secara langsung hadir dalam penandatanganan tersebut.
Penandatangan hibah tanah ini merupakan wujud sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan BKN RI dalam upaya membangun sumber daya manusia dalam pemerintahan, karena aset yang paling utama dalam pembangunan adalah sumber daya manusia.

“Saya yakin Pemerintah Provinsi Jambi dan BKN RI memiliki semangat yang sama dalam pembekalan dan pembenahan aparatur dalam mewujudkan tersedianya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi, berdaya saing, memiliki akhlak dan karakter yang baik, serta memiliki kemauan yang kuat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan kemajuan pembangunan daerah dan negara," kata Al Haris.


 
Al Haris menjelaskan, Pemprov Jambi telah menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi kepada BKN RI yang merupakan sebagian dari sertifikat Hak Pakai Nomor 11 Tahun 1996 dengan luas tanah 20.105 M2, dan nilai perolehan Rp.48.000,/M2, sehingga total nilai perolehan sejumlah Rp.965.040.000  yang berlokasi di Jalan Jambi Palembang KM. 11 Desa Pondok Meja Kabupaten Muaro Jambi.

Hibah aset berupa tanah ini merupakan bentuk dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada BKN RI dalam melaksanakan program kerja di Provinsi Jambi, dengan beralihnya status kepemilikan tersebut tentu sangat membantu BKN RI dalam penatausahaan dan tata kelola asset sesuai dengan rencana strategis BKN yang berpedoman pada aturan perundang undangan yang berlaku.



"Tanah hibah ini nantinya digunakan untuk pembangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Provinsi Jambi," jelas Al Haris.

Al Haris mengharapkan, hibah tanah ini turut mendukung maksimalisasi dan keberhasilan pelaksanaan program BKN RI di Provinsi Jambi. (*/tav)

Tags :
Kategori :

Terkait