Waw, Harta Doni Salmanan yang Disita Polisi Capai Rp70 Miliar

Senin 14-03-2022,15:21 WIB

JAMBI-INDEPEDENT.CO.ID-Harta tersangka Doni Salmanan mulai disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian terus menyita harta milik crazy rich Bandung, Doni Salmanan yang ditahan tersandung kasus investasi bodong lewat aplikasi Quotex.

Kini, motor hingga mobil mewah milik tersangka Doni Salmanan. Total aset Doni Salmanan yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.

Hingga kini, sebanyak 34 orang saksi kabarnya sudah diperiksa penyidik terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.

Baca Juga: Sering Diserang Nikita Mirzani, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Crazy Rich Malang

Baca Juga: Aset Doni Salmanan Terus Disita, Supercar Merk Lamborghini Kini Nangkring di Bareskrim Polri

"Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan.

Saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus ini terdiri dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli Bahasa dan ahli Pidana.

Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, pada Senin 14 Maret 2022 dikutip dari fin.co.id mengatakan, total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar.

"Dua rumah hampir Rp20 miliar sementara kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar," ujar Ikbar Firdaus, dikutip dari PMJ NEWS.

Baca Juga: Atta Halilintar Diceramahi Buya Yahya, Soal Anaknya yang Pakai Baju Seksi

Baca Juga: Artis Audi Marissa Pindah Agama ke Kristen, Sang Ibu Kecewa? Ini Unggahannya di Medsos

Menurut Ikbar Ia juga memastikan kliennya tidak masalah terkait proses penyitaan asalkan aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.

"Tidak apa, kalau sesuai apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya) kok. Semuanya sesuai dengan apa yang diuraikan tersangka," jelasnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Sampel Kebakaran Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi Dikirim ke Forensik Palembang

Baca Juga: Kebakaran Rumah Dinas Wakil Gubernur Hanguskan Dokumen Kerja

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Waduh! Total Harta Doni Salmanan yang Disita Capai Rp70 Miliar, Kuasa Hukum: Tidak Apa, Kalau Sesuai dengan...

Tags :
Kategori :

Terkait