Lesti Kejora Hingga Rizky Febian Siap-siap, Bareskrim Minta Penerima Dana dari Doni Salmanan Melapor

Minggu 13-03-2022,10:24 WIB

JAMBI-INPENDENT.CO.ID-Polri mengimbau siapapun pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka pelanggaran UU ITE, penipuan investasi aplikasi Quotex, dan TPPU, untuk melaporkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Maret 2022.

Meski begitu, Ramadhan mengaku belum menerima laporan jumlah orang yang telah melapor terkait penerimaan dana dari Doni Salmanan.

Namun pihaknya, terus mengimbau agar pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari tersangka bisa melaporkannya ke penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA : Lagi Flu? Konsumsi 3 Buah Ini Bisa Bantu Atasi Lho

BACA JUGA : Buka Donasi, Hasan Sanusi Warga Kota Jambi Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

Sejumlah kalangan publik figur seperti Reza Arap Oktovian, Rizky Febian, Lesti Kejora, hingga Rizky Billar diketahui sempat disawer Doni Salmanan dengan jumlah beragam.

Mulai dari ratusan juta hingga miliaran. Seperti Leslar, disawer oleh crazy rich Bandung tersebut dengan uang dollar saat hari pernikahan.

Diketahui, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik crazy rich Bandung tersebut, guna disita sebagai alat bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penelusuran aset dilakukan setelah penyidik menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, KUHP dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.

BACA JUGA : Bukan Mesut Ozil, Tapi Ronaldinho yang Bakal Didatangkan Rans Cilegon FC, Benarkah?

BACA JUGA : Kasihan, Chelsea Makin Susah, Tambah Miskin

Doni Salmanan dijerat Pasal TPPU dengan pidana asalnya pelanggaran UU ITE, yakni melakukan penipuan dengan memberikan berita bohong lewat media elektronik agar masyarakat bermain (aplikasi Quotex). Lewat video-video Youtube-nya menjebak orang supaya bermain yang pada kenyataannya tidak ada yang pernah menang.

Afiliator aplikasi Qoutex tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022, mulai dari pukul 10.10 WIB sampai dengan 23.30 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 9 Maret sampai dengan 28 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Polri.(*)

Artikel ini telah tayang di jpnn.com, dengan judul Bareskrim Minta Penerima Dana dari Doni Salmanan Melapor, Reza Arap hingga Lesti Kejora Siap-siap...

Tags :
Kategori :

Terkait