Berkas Kasus Video Syur Gisella Anastasia Dikembalikan ke Polisi, Ini Alasannya

Selasa 18-01-2022,19:25 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Sebab oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih dinyatakan belum lengkap alias P-19.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan berkas perkara video syur yang menjerat Gisel masih P-19.

Kejati meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal tersebut berdasarkan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dengan penyidik.

"Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU," katanya dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari 2022.

Tim JPU sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan penelitian lebih lanjut.

Sebelumnya diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun setelah diteliti, masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.

"Karena perkara ini kan sudah pernah dikirimkan (ke kejaksaan), tapi dikembalikan atau istilahnya P-19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa, 14 Desember 2021.

Karenanya, penyidik Polda Metro Jaya kini menunggu jawaban dari JPU apakah berkas perkara kasus video syur Gisel sudah memenuhi sesuai dengan permintaannya atau tidak.

"Sehingga, kalau terpenuhi, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21 dan bisa tahap dua," ucap Zulpan.

Polisi juga sudah memeriksa Gisel untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pornografi pada 17 November 2021.

Pada 23 Desember 2020, Gisel memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, dan diperiksa sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Setelah lebih dari satu bulan setengah, polisi akhirnya menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan pria bernama Michael Yukinobu Defretes yang merupakan pemeran pria dalam video syur Gisel, sebagai tersangka.

Tags :
Kategori :

Terkait