JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID SAROLANGUN - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun, pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 terancam berkurang. Pasalnya jumlah penduduk belum mencapai batas jumlah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, Fahri menjelaskan, bahwa jumlah kursi DPRD itu jelas diatur dalam undang-undang. Disesuaikan dengan jumlah pendudukan pada kabupaten/kota.
BACA JUGA : Wanita ini Nekat Naik Kap Mesin Mobil, Diduga Pergoki Suami Bersama Pelakor
"Paling sedikit jumlah DPRD dalam kabupaten/kota itu 20 kursi dan paling banyak 55 kursi," katanya, Selasa (18/1).
Kata dia, ini disesuaikan dengan jumlah. Bagi kabupaten/kota yang penduduknya hingga100 ribu, mendapat 20 kursi. Kemudian penduduk dari 100 ribu hingga 200 ribu, yakni 25 kursi.
"Untuk 200 penduduk hingga 300 ribu penduduk yakni jumlah kursi DPRD 30 kursi," tuturnya.
Ia menyebutkan, juka mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, selagi belum ada revisi, undang-undang tersebut tetap berlaku hingga tahun 2024.
"Kalau belum ada revisi atau perubahan dari pusat, undang-undang tetap berlaku untuk Pileg 2024 nanti," ujarnya.(bam)