AKBP M Akhirnya Dipecat, Kasus Merudapaksa Gadis 13 Tahun

Sabtu 12-03-2022,13:09 WIB
Reporter : rib

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang kode etik menyatakan oknum perwira polisi AKBP M, terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri.

AKBP M tersandung kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap remaja putri inisial IS (13) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. AKBP M dinyatakan telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Jumat 11 Maret 2022, dia akhirnya dipecat dalam kategori Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT), yang diputuskan dalam sidang etik di Markas Polda Sulawesi Selatan.

Setelah ini, M nantinya akan menjalani proses pidana yang saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

BACA JUGA: Luhut Sebut Demokrat, Gerindra dan PDI-P Dukung Pemilu Ditunda, Gus Umar: Ambisi Banget

BACA JUGA: Menurut Feng Shui, Tahun Ini Sektor Perkebunan Sawit Berjaya

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di mapolda setempat, seperti dikutif fin.co.id. 

Tak hanya itu, AKBP M juga terkena sanksi yang administratif, yaitu direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kombes Afriandi menegaskan, AKBP M telah resmi dipecat, karena terbukti. "Tetapi keputusan ada pada pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi. Dia mengatakan proses sidang kode etik terhadap M berlangsung selama tiga jam lebih.

Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi, pembacaan tuntutan, mendengarkan keterangan terduga, dan pembacaan putusan yang menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

BACA JUGA: Kades Pose Pakai Seragam TNI, Langsung Disita Dandim

BACA JUGA: Lagi Flu? Konsumsi 3 Buah Ini Bisa Bantu Atasi Lho

Merespons putusan sidang kode etik tersebut, M yang sebelumnya merupakan pejabat Dit Polairud, langsung menyatakan sikap akan mengajukan banding satu tingkat di atas Polda, yakni Mabes Polri. 

"Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," terangnya.

Remaja putri berinisial IS berusia 13 tahun bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah AKBP M sejak September 2021.

Tags :
Kategori :

Terkait