JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO- Akhir tahun ini, Pemkab Tebo akan kehilangan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Hariadi.
Dijelaskannya, jumlah tersebut berasal dari ASN yang akan habis masa kerja (pensiun). Batas Usia Pensiun (BUP) ASN adalah 58 tahun, dan itu bisa diperpanjang jika ASN tersebut masih dibutuhkan atau sedang dalam jabatan vital.
Untuk tahun 2021 ini, tercatat sebanyak 315 ASN yang akan pensiun. Jumlah itu berasal dari tahun 2020 dan 2021. Jumlah tersebut sudah masuk dalam agenda BUP ASN Tebo, yang akan pensiun akhir tahun ini.
"Jumlah itu di luar ASN yang meninggal di usia belum pensiun," katanya.
Hal ini diperparah dengan rencana penambahan ASN yang ditunda oleh pemerintah. Kemudian, penambahan Pegawai dengan Perjanjian Kontrak, pasalnya ini akan membebani APBN. Pembatalan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Dilakukan pembatalan, karena sebelumnya akan ditanggung pemerintah pusat. Nemaun ternyata dikembalikan lagi ke daerah," ungkapnya.
Untuk itu, dilakukan kembali peninjauan dan kekuatan dari APBD. Lalu diputuskan untuk ditangguhkan terlebih dahulu.
“Sebenarnya tenaga kontrak bakal membantu, jika ada ASN yang pensiun. Kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat," katanya menjelaskan. (wan/enn)