BACA JUGA: Napi Lapas Sarolangun yang Kabur Berhasil Diamankan, Ini Kronologinya
BACA JUGA: Gandeng Kementerian ESDM, Lakukan Kajian Penyelidikan di Areal PT KIM, Ini Penjelasan Kapolres Bungo
David mengatakan, pihaknya menerima dana bantuan melalui rekening khusus. Setelah itu, dana tersebut dibelanjakan sesuai dengan SK dari Balai Alyatama.
"Rekening itu khusus. Pemerintah menyuruh membuat rekening, supaya dapat dimanfaatkan ODHA. Ketika rekening masuk, harus dibelanjakan lalu notanya dilampirkan. Seandainya jika kita serahkan semua ke mereka, apa ada yang menjamin mereka belanja sesuai yang dibutuhkan?" tambahnya.
Terkait dugaan korupsi ini, kata David, pihak BPK RI yang berhak menentukan benar atau tidaknya.
"Yang berhak menentukan BPK. Kita sudah mediasi dengan pelapor dan Balai Alyatama. Lalu, sampai detik ini tidak ada yang menghubungi lagi," pungkasnya. (dra/enn)