JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akibat ulahnya sendiri, kini ktris sekaligus komedian asal Indonesia, Daus Mini harus berurusan dengan polisi.
Daus Mini tertangkap basah menggunakan lampu rotator dan pelat nomor palsu alias bodong di mobilnya. Hal tersebut sudah jelas melanggar undang-undang.
Akibatnya Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan mobil Daus Mini di kawasan Depok, Jawa Barat.
Lampu tersebut sudah jelas dilanrang oleh undang-undang negara untuk digunakan selama berkendara di lalu lintas. Bahkan dengan santainya mobil Daus Mini melewati petugas yang sedang berpatroli.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dreamteam_restrodepok, terlihat mobil Toyota Fortuner milik Daus Mini berkelap-kelip dengan lampu rotator berwarna biru.
"Lagaknya kaya anggota, pas turun SEMAMPAI(semeter pun tak sampai) ???????????? sita langsung ndan, tuman kaya gitu. Selama bukan plat dinas ga akan saya ksh jalan," tulis salah seorang netizen.
Jika melihat dari keterangan netizen di Instagram, mobil Daus Mini itu memang kerap kali arogan saat melintas di jalan.
"Daus mini banyak tingkah wkwk," sahut netter lain.
BACA JUGA : Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster
BACA JUGA : Vaksin 7 Daerah Belum 70 Persen, Ini Kata Kapolda Jambi
"Oalah ini toh yang sering lewat margonda nyalain lightbar pake plat sipil belakangnya A*S kalo ga salah," papar yang lain.
Sebelumnya diketahui mobil dari pria berusia 34 tahun itu diberhentikan polisi karena terlihat menggunakan rotator dan sirine.
Polisi akhirnya menghentikan laju mobil Daus Mini di Jalan Akses UI, Kota Depok, Jawa Barat.