Ombudsman Jambi Ingatkan Bupati Kerinci untuk Taat Aturan

Jumat 11-03-2022,08:52 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi menyayangkan tindakan Bupati Kerinci, Adirozal yang melakukan pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci, dan menyebabkan pemutusan jaringan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sudah sepekan pelayanan di Disdukcapil Kerinci tidak berjalan. Diungkapkan oleh pihak Disdukcapil Kerinci, hal ini terjadi karena adanya pemutusan koneksi internet oleh Kemendagri.

Pemutusan ini merupakan buntut panjang dari pergantian Kepala Disdukcapil oleh Bupati Kerinci dari Natfriman ke Novearzen tanpa meminta izin kepada Kemendagri.

“Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi. Ini tentu merugikan masyarakat, apalagi ini pelayanan dasar dari kelahiran hingga kematian. Seharusnya jangan terganggu apalagi ini sudah seminggu”, kata Saiful Roswandi, kemarin.

Baca Juga:  Adies Kadir Lantik Pengurus DPD Ormas MKGR Provinsi Jambi

Baca Juga:  Bangkit Berdaya di Kelurahan Tanjung Pinang Belum Berjalan, Lurah Sebut Tunggu Kepastian

Saiful meminta agar Bupati Kerinci, Adirozal dapat mencari solusi agar pelayanan dapat segera berjalan kembali serta meminta agar kedepannya semua tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan.

“Cari solusi agar pelayanan dapat berjalan kembali, lakukan koordinasi dengan Kemendagri, apa yang perlu dilakukan agar pemutusan jaringan tidak berlarut. Jadikan ini pelajaran agar kedepannya apapun yang dilakukan harus taat aturan, jangan sampai merugikan masyarakat,” tegas Saiful Roswandi.

Perlu diketahui, Mendagri sendiri sudah melayangkan surat peringatan pada 21 Februari 2021 pada Bupati Kerinci, terkait pemberhentian Kepala dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci atas nama Nafritman. 

Dalam surat tersebut, Mendagri menjelaskan bahwa  pergantian Nafritman tanpa melalui prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Banjir di Kota Jambi, Maulana: Harus Saling Terintegrasi

Baca Juga: Kapenrem 042/Gapu Ikuti Rakernis Penerangan TNI AD TA 2022

Dijelaskan Mendagri bahwa berdasarkan amanat Pasal 83A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja, yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Mendagri juga mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, menegaskan: ayat (1) Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Disdukcapil Kabupaten/Kota diangkat oleh Menteri atas usulan bupati/wali kota melalui gubernur; ayat (2) Bupati/wali kota mengusulkan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama pada Disdukcapil kabupaten/kota sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) nama calon berdasarkan hasil dari panitia seleksi jabatan kabupaten/kota. 

Dalam surat tertanggal 21 Februari tersebut, disampaikan bahwa untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum atas pergantian pejabat yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta implikasi hukum terhadap keabsahan penerbitan dokumen kependudukan dan akuntabilitas keuangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci, Bupati diminta membatalkan pergantian pejabat itu. 

Tags :
Kategori :

Terkait