Selain membatalkan, juga mengembalikan Nafritman, ke jabatan semula sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22 -384 Tahun 2019, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak bupati menerima surat Mendagri.
Karena Bupati Kerinci masih belum melaksanakan Peringatan Mendagri, akhirnya Kemendagri memutuskan jaringan internet di Dukcapil yang berakibat masyarakat Kerinci yang ingin mencetak KTP, Akta kelahiran dan KK. (zen)