JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bareskrim Polri telah menyita aset milik pelaku investasi ilegal. Totalnya cukup fantastis.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, total aset pelaku investasi ilegal yang sudah disita pihaknya sebanyak Rp1,5 triliun.
Namun, jenderal bintang tiga ini enggan memerinci dari kasus mana dan apa saja aset yang disita.
Dia hanya memastikan proses hukum ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan perintah dari pimpinan.
"Kapolri mendapat arahan dari Presiden untuk mengawasi investasi di sektor jasa keuangan yang berpotensi munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan ragam model kejahatan ekonomi,” ujar Agus.
Menurut Agus, dalam proses pelacakan aset pelaku ini pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nanti berkembang (jumlah aset) karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," imbuh mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) itu.
Kata dia, ini bentuk komitmen menindak para pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat banyak. Selain menyikat pelaku, Bareskrim juga menyita aset-asetnya.
Mantan Kabaharkam Polri itu pun mengimbau masyarakat lebih hati-hati dalam melakukan investasi. Sebab, belakangan ini modus kejahatan investasi ilegal ini makin menjamur.
"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," tegas Agus.
Diketahui Bareskrim sudah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong.
Untuk Indra Kenz, dia menipu dengan menggunakan aplikasi Binomo. Sementara Doni Salmanan memakai aplikasi Quotex.
Terhadap kedua orang itu, Bareskrim juga melakukan penyitaan aset.
Sebab, kedua lelaki yang disebut sebagai crazy rich itu diduga sudah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya.(*)
Artikel ini telah tayang di jpnn.com, dengan judul Bareskrim Sita Aset Pelaku Investasi Ilegal, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala