Honorer Pemalsu KTP-el Dituntut Satu Tahun

Kamis 10-03-2022,09:59 WIB

KTP itu ternyata bermasalah, salah satu masyarakat yang memakai jasa mereka, Akhmad Ramadhan, ditolak oleh salah satu Bank di Jambi karena perbedaan data tersebut.

Setidaknya sebanyak 22 KTP-el baru hingga penggantian KTP rusak, sudah diproduksi terdakwa dan rekannya dengan cara di luar prosedur.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 96 A jo pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait