JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK - Puluhan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur, belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Jika hal ini tidak segera diurus, akan berdampak pada penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS).
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur telah mewajibkan kepala sekolah memiliki NUKS. Nomor tersebut adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional. NUKS dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LPPKS, sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah atau madrasah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur, Junaedi Rahmad, mengatakan, kepala sekolah yang belum memiliki NUKS, maka sekolah tempat dia bekerja terancam tidak bisa menerima pencairan dana bantuan operasi sekolah dari pemerintah. "Selain itu, kepala sekolah tersebut tidak bisa menandatangani ijazah para siswa," singkatnya.
Tahun ini sebanyak 37 kepala sekolah dari tingkat SD dan 6 kepala sekolah dari tingkat SMP belum memiliki NUKS. Hal ini tentu menjadi catatan Dinas Pendidikan setempat mengingat NUKS sangat vital bagi sekolah tersebut.
"NUKS mulai diterapkan di tahun 2019, sesuai peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Adapun penyebab kepala sekolah belum memiliki NUKS dikarenakan faktor pangkat yang belum cukup, belum Diklat dan penunjang lainnya," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPSDMD Tanjab Timur. (pan)