JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syafrizal, empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terbukti menerima suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa d Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan denhan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Wiwid Iswara divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara," sebut Syafrizal, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan, Rabu siang, 9 Maret 2022.
Keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya menerima janji atau suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Tidak hanya itu, para terdakwa dikenakan pidana membayar uang pengganti, yakni Fahrul Rozi Rp 375 juta subsidair 3 bulan, Arrachmat Eka Putra membayar uang pengganti Rp 50 juta sub 1 bulan, Wiwid Rp 275 juta sub 3 bulan, Zainul Arfan 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. (ira/enn)