JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komika Fico Fachriza belum mengajukan rehabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihak Fico Facriza baru diizinkan mengajukan rehabilitasi setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Apakah dia bisa direhab atau tidak, nanti kami ajukan ke pengadilan. Kami harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehab," kata Kombes Mukti saat dihubungi, Sabtu (15/1).
Perwira menengah Polri itu memastikan bahwa pengajuan permohonan rehabilitasi merupakan hak keluarga Fico Fachriza.
Lagian, Fico Fachriza sebagai pemakai juga mempunyai hak mendapat rehabilitasi.
"Masih pemakai," kata Mukti Juharsa.
Fico Fachriza ditangkap di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1), pukul 18.15 WIB.
Saat menangkap Fico Fachriza, polisi menemukan sebungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan lama 12 tahun.(jpnn.com)