Beli Samurai di Toko Online, Pentolan Geng Motor Segera Disidangkan

Rabu 09-03-2022,09:20 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tersangka dan barang bukti kasus geng motor sadis yang beraksi di Kota Jambi, memasuki babak baru. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polres Jambi, melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (8/3) kemarin.

Dua orang tersangka yang dilimpahkan adalah Arya Putra (19), pentolan geng motor dan seorang anggata geng motor, Mamad, turut dilimpahakan. Terungkap pada pelimpahan itu, jika sang pentolan geng motor, menenggak minuman keras (miras) sebelum beraksi. 

Kawanan berandalan dikenal sadis dalam beraksi. Mereka tak segan melukai korban yang ditemui di lapangan. Salah satunya peritiwa di Taman Jomblo, Tugu Keris, kompleks Perkantoran wali Kota Jambi. Saat itu tiga perempuan dan seorang pria menjadi korban sasaran aksi brutal kawanan Arya.

Menurut Irawan, ada beberapa tempat kejadian pekara yang melibatkan komplotan berandalan ini, seperti kawasan Tugu Keris, Kecamatan Kotabaru. Berkas ini yang dinyatakan lengkap dan siap kita sidangkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Baca Juga: Truk, Minibus, dan Motor Ludes Terbakar di Alambarajo

“Kita sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jambi. Pelakunya rata-rata masih muda dan ada yang di bawah umur. Untuk pelaku di bawah umur, sudah melalui proses persidangan. Ini merupakan pelaku dewasa,” terangnya.

Bersama tersangka, penyidik melimpahkan barang bukti pedang samurai dan dua unit handphone milik korban. Lalu dari mana Arya memeroleh pedang Samurai? Menurut Kasi Pidum Kejari Jambi, senjata tajam samurai itu dibeli Arya secara online.  

“Kata si Arya, samurai dibeli di toko online. Dan sebelum beraksi mereka menenggak minuman keras. Saat peritiswa di Taman Jomblo, pelaku merampas handphone korban. Untuk menjerat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) kesatu dan kedua dengan ancaman 12 Tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli di SMAN 8 Kota Jambi Naik Penyidikan

Dania Yesiani, kuasa hukum tersangka usai mendampingi pelimpahan mengatakan, kliennya kini bersiap untuk menjalani persidangan. Kemarin, ia mendampingi pelimpahan tahap 2, yakni pelimpihan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

“Hari ini (kemarin, red) tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari Penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Jambi,” ujarnya. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait