SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di wilayah Kabupaten Sarolangun, membuat Pemkab Sarolangun berencana manfaatkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser mengatakan, dana BTT yang bakal digunakan itu berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun.
“Sudah kita siapkan peraturan bupati PPKM level III, dasar itu kita mengunakan dana BTT,” katanya.
Lanjutnya, anggaran BTT yang rencananya akan digunakan untuk PPKM level III, kata Sekda, belum mengetahui jelas anggaran yang bakal digunakan oleh Pemkab Sarolangun.
Baca Juga: Pemprov Jambi Siapkan 3.000 Kuota Beasiswa
Baca Juga: Pemprov Jambi Serahkan SK CPNS Pada 7 Lulusan STAN, Setahun Uji Coba Sebelum Diangkat PNS
“Yang jelas SK sudah, tinggal dari OPD. Dinas Kesehatan mengajukan untuk nakesnya berapa, BPBD asal ada SK bisa mengajukan dan menyatakan darurat,” ucapnya.
Menurut dia, surat tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan Bupati Sarolangun, Cek Endra.
Sementara itu, Sekda mengatakan, anggaran kebakaran hutan dan lahan Kabupaten Sarolangun juga bakalan mengunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Baca Juga: Tahun Ini Tak Ada Refocusing Lagi, Pemprov Jambi Bisa Jalankan Program dan Infrastruktur
Baca Juga: Kasipers Kasrem 042/Gapu Tegaskan Jadi Tentara Tidak Dipungut Biaya
“Anggaran bukan tidak ada, OPD ini tidak bisa mempertahankan asal ditanya oleh tim untuk apa dana Karhutla, secara logis tidak bisa menjawab. Ada sedikit anggarannya, kalau skala besar di BTT tanyakan kepada BPKAD,” tukasnya. (bam/zen)