JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjalani tes kesehatan di RS Polri. MS akan menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah menjadi korban pelecehan dan perudungan di KPI.
Anggota tim kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan psikis di RS Polri, Kramat Jati, Senin (6/9). MS ditemani Rony Hutahaean anggota tim kuasa hukumnya.
“Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis. MS didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor atau terduga pelaku perundungan MS, Senin (6/9) ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan, pihaknya akan mendalami jumlah terduga pelaku.
Sebelumnya, MS melaporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
KPI juga menyatakan telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan terhadap MS.
Dalam pengusutan kasus ini, Kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, menyiapkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.(gw/fin)