JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua terdakwa perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1).
Para terdakwa yang merupakan anggota polisi bernama Firman Subkhi dan Purwanto itu diputus bersalah dengan vonis sepuluh bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana masing-masing sepuluh bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Basir.
Dua anggota polisi itu dinyatakan bersalah atas Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal Ayat 1 KUHP dan Pasal 4 Ayat 2 dan 3 UU Pers.
Para terdakwa terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," lanjutnya.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dipidana selama satu tahun enam bulan penjara.
Nurhadi mendapatkan kekerasan saat diminta Tempo mewawancarai eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK pada 27 Maret 2021. (mcr12/jpnn)