Ini Kata JPU, Pasca Rudy Tedja Tidak Dikenakan Uang Pengganti

Rabu 12-01-2022,09:32 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tedakwa Rudy Tedja, pejabat PUPR Provinsi Jambi tlah menerima vonis 1 bulan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. DI mana, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan Hanya saja memang, Rudy Tedja tidak dikenakan atau harus membayar yang pengganti. Ditemui usai sidang, JPU Kejari Tanjab Timur, Reynold menjelaskan, terkait pidana uang pengganti kerugian negara yang tidak dibebankan kepada terdakwa Raden Rudy Tedja, bahwa fakta persidangan, hakim berkeyakinan terdakwa tidak menikmati uang.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Pembangunan TPA Pariculum, Rudy Tedja Divonis Segin

“Tetapi nanti kita lihat lagi pada persidangan berikutnya, apakah yang lain menikmati. Nanti kita lihat persidangan berikutnya apakah yang lain menikmati dan dimungkinkan untuk membayar,” kata dia.

Ia divonis pidana kepada terdakwa Raden Rudy Tedja Sjaya Laksana karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun, red), dan denda sebanyak Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Padahal sebelumnya, terdakwa Rudy Tedja dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 388.535.528,24, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp 130 juta. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait