Hak Guna Usaha

Selasa 11-01-2022,12:03 WIB

Oleh: Musri Nauli

Setelah sebelumnya HGU membahas tentang Habisnya izin HGU, kali ini kita membahas tentang Hak Guna Usaha dilihat sebagai kategori Tanah terlantar.

Sebagaimana ketentuan, HGU dapat dicabut disebabkan tanah ditelantarkan.

Apabila didalam UU No 5 Tahun 1960 (UUPA) pengaturan tentang Tanah terlantar dijelaskan didalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UUPA.

Pengaturan lebih lanjut diatur didalam PP Nomor 11 Tahun 2010 juga telah mencabut PP Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Didalam perkembangannya, maka PP No.  20 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar (PP Tanah Terlantar) kemudian mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010

Semangat diterbitkannya PP Tanah Terlantar untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Apabila ditelisik, maka PP Tanah Terlantar kemudian menetapkan terhadap “setiap pemegang izin terhadap kawasan” atau “hak atas Tanah yang tidak dimanfaatkan” atau “Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan”  maka “Obyek Tanah terlantar”.

Dengan demikian maka terhadap obyek Tanah terlantar juga termasuk hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak Pakai, hak pengelolaan sebagaimana diatur didalam Pasal Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).

Sehingga HGU yang kemudian ditelantarkan maka dapat dikategorikan sebagai Obyek Tanah terlantar. Sehingga izin HGU dapat dicabut. (*)

Advokat  Jambi

Tags :
Kategori :

Terkait