JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Angelina Patricia Pingkan Sondakh, atau akrab disapa Angelina Sondakh, saat ini memang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), terhitung mulai 3 Maret 2022 lalu.. Dia masih di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan (Jaksel).
Perlu diingat, status Angelina Sondakh sendiri belum bebas murni. Hal ini dikatakan Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro. Kata dia, pihaknya siap melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh, sampai masa pidananya selesai.
"Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata Ricky, Jumat, 4 Maret 2022, seperti dikutip fin.co.id.
Kata Ricky, mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel itu, bisa dilakukan dengan dua cara. Secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas, atau secara virtual melalui panggilan video.
BACA JUGA: Viral, Raffi Ahmad Video Call dengan Legenda Film Porno Jepang 'Miyabi'
"Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jaksel," katanya.
Menurut Ricky, Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel. Wanita ini juga tidak diperkenankan ke luar kota atau ke luar negeri, tanpa izin.
"Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh, sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ucapnya.
Angelina Sodakh sendiri sedang menjalani masa bebas dalam bentuk CMB sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI AD
BACA JUGA: Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Tolak Usul 3 Periode Jabatan Presiden
Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Program CMB ini dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan," katanya.
Menurut dia, pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, serta dapat juga berdasarkan syarat khusus.