JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pasca ditolaknya eksepsi para terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada serentak Pilbup dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020, mereka akan kembali menjalani sidang, Kamis (13/1) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
DI mana, Hakim memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni, Hakim Ketua, Yandri Roni, serta 2 hakim anggota, Yofistian dan Bernard Panjaitan.
Baca Juga: Sia-Sia, Keberatan Terdakwa Nrukholis Cs Ditolak Hakim
Sebagai pertimbangan hakim dalam menolak eksepsi terdakwa, salah satunya soal perhitungan kerugian negara, menurut majelis, soal kewenangan perhitungan yang tidak dilakukan BPK atau BPKP, yang diajukan dalam eksepsi, menurut hakim itu sudah masuk materi perkara.
Baca Juga: Diduga Pengawasan Lemah, Lapas Klas II A akan Lakukan Penyelidikan Internal
“Sehingga harus ditolak karena tidak masuk dalam materi eksepsi. Karena secara aturan, yang diuji pada eksepsi dalam syarat formil dan materil dari dakwaan penuntut umum, kata Hakim Anggota, Bernard Panjaitan.
Sementara untuk syarat formil dan materil, menurut hakim sudah terpenuhi, sehingga eksepsi harus ditolak. (ira/zen)