JAMBI – Pemeriksaan masih terus dilakukan tim penyidik Reskrim Polsek Telanaipura, terhadap tersangka jambret, Ferdy Ardian Ramadhan (20), warga Kelurahan Soloksipin, Kecamatan Danausipin, yang diamankan Jumat (7/1) lalu.
Baca Juga: Pasca Dilumpuhkan, Ini Kronologi Aksi Jambret Ferdy
Fedy sendiri menjambret seorang wanita di Jalan Soemantri Brojonegoro. Kata Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Joko Susilo, dasil interogasi sementara, tersangka mengaku baru pertama kali menjambret.
“Sementara uang hasil jambret sebesar Rp 7 juta, digunakannya untuk bermain judi slot online dan membeli sabu. Tersangka sendiri, sehari-hari diketahui sebagai buruh bangunan,” kata dia.
Baca Juga: Rasai, Kaki Penjambret Ini Dipelor
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Telanaipura dan jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (dra/zen)