JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah diperiksa selama sebelas jam lamanya, Senin (10/1).
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH, penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/1) malam.
Menurut Ramadhan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Lalu dilakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.
Usai ditetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tegas Ramadhan.
Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.
“Ancamannya secara keseluruhan selama sepuluh tahun penjara,” pungkas Ramadhan. (Jpnn)