Sedangkan MCP adalah sistem yang dibangun oleh KPK yang dalam implementasinya mulai 2022 dimonitor bersama dengan Kemendagri dan BPKP.
"Fungsinya adalah untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi 8 area perbaikan tata kelola pemda," kata dia.
8 area intervensi itu yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Semakin tinggi nilai MCP, berarti upaya pencegahan korupsi di daerah tersebut semakin baik.
Pada kesempatan yang sama, Lili juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam program pemberantasan korupsi di lingkungan Provinsi Jambi.
Pertama, apresiasi bagi Pemda dengan peningkatan skor MCP tertinggi tahun 2021 yang diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci. Adapun skor MCP Pemkab Kerinci tahun 2020 mencapai 33,27, angka tersebut naik pada 2021 dengan skor 89,69.
Kedua, apresiasi bagi Pemda dengan perolehan skor MCP tertinggi tahun 2021 yang diperoleh oleh Pemkab Batanghari.
Ketiga, apresiasi bagi Pemda yang menerbitkan sertifikat tanah terbanyak tahun 2021 diperoleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Pada tahun tersebut, Pemkab Tanjung Jabung Barat menerbitkan 441 sertifikat.
Keempat, apresiasi bagi kantor pertanahan dengan kontribusinya atas koordinasi optimalisasi pembenahan dan penertiban aset miliik negara/daerah di Provinsi Jambi diberikan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi.
Kegiatan rakor dilanjutkan dengan pelantikan 25 Penyuluh Antikorupsi KPK di Provinsi Jambi. Para Penyuluh Antikorupsi yang dilantik oleh Gubernur Jambi Alharis tersebut, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), advokat, hingga akademisi.
Dia berharap, para penyuluh antikorupsi dapat berkontribusi dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik korupsi di masyarakat.(Crh)