JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan tersangka Apif Firmansyah (AF) bersama barang bukti atas kasus suap pengesehan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka Apif dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa, pada Selasa 1 Maret 2022,Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada Tim Jaksa.
Kata Ali, penahanan tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja," kata Ali.
BACA JUGA : Oknum Perwira Polisi AKBP M yang Jadikan ABG Budak Seks, Ditahan Polisi
BACA JUGA : 4 Rekening Crazy Rich Asal Medan, Indra Kenz Diblokir, Total Puluhan Miliar
Persidangan Apif sendiri dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. (dra)