HGB 44 Ruko Pasar Sarinah Tak Diperpanjang

Jumat 27-08-2021,09:27 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO - Bupati Tebo Sukandar, memutuskan tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko 44 pintu Pasar Sarinah Rimbobujang. Hal ini dikarenakan masa HGB tersebut telah habis. Dalam perjanjian HGB, masa pengelolaan selama 20 tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo, Nazar Effendi mengatakan, HGB tidak diperpanjang karena ruko tersebut akan dikelola oleh Pemda. Pengelolaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan PAD. Dari pengelolaan ini, PAD masuk dari sewa gedung.

"Yang menyewa diutamakan yang lama, dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp 6 juta pertahun dan boleh langsung dibayarkan selam 5 tahun. Harga ini sudah di survey oleh KPKNL," katanya.

Masih kata Nazar, selama HGB, Pemda tidak mengetahui siapa yang membangun 44 ruko itu. Ketika ditanyakan, apakah Pemda Tebo mendapatkan royalti selama HGB, Nazar Effendi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Dikarenakan proses HGB pada tahun 2000 dan 2001. Ia mengakui, akan kembali mereview berkas lama.

"Kalau pastinya, kita belum tau ada atau tidak, ini harus dilihat dulu berkas lama," ungkapnya ketika dikonfirmasi.

Diakui Nazar, sebenarnya ada keinginan dari mereka yang kini menduduki bangunan tersebut. Agar HGB diperpanjang. Namun sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, hal tersebut tidak dipenuhi.

"Kini prosesnya tinggal pengajuan," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya telah dilakukan rapat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (24/8), terkait tidak diperpanjangnya HGB tersebut. Hadir pada kesempatan tersebut Kajari Tebo, Kasi Datun Kajari Tebo, Kepala BPN Tebo, Kepala Bakeuda Tebo, Inspektur, Kadis Perindagnaker, Kabag Hukum Setda, Camat Rimbobujang, Lurah Wirotoagung, Kabid Aset dan Kabid Perdagangan Pemkab Tebo. (wan/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait