Narasi Food Estate di Jambi, Proyek atau Kebutuhan

Kamis 26-08-2021,18:27 WIB

Kajian Pantau Gambut hasil panen padi di lahan gambut di Kalimantan Tengah hanya 1,9 ton per hektare, atau di Aceh Barat yang hanya 1,5 ton per hektare. Jumlah itu jauh bila dibanding dengan hasil panen di lahan mineral di Lumajang yang mencapai 7,2 ton per hektare atau 7,3 ton per hektare di Semarang.

Bukan hanya itu, tanaman monokultul dari program Food Estate di Kalimantan Tengah, memicu munculnya hama baru yang menyerang padi warga sehingga hasil panen tidak maksimal.

Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/KUM.1/10/2020, Tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate yang kini telah dicabut dan dilebur menjadi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan juga akan memicu timbulnya masalah baru. Ancaman bencana banjir dan kekeringan akan sulit dihindari bila hutan di Merangin itu dibuka untuk kebun singkong.

Konflik juga akan terjadi, karena kawasan yang ditargetkan pemerintah tumpang tindih dengan izin konsesi HTI dan hutan adat. Pemerintah semestinya sadar dengan ancaman bencana dan konflik ini.

Maksimalkan Program

Kekhawatiran banyak pihak, Food Estate dikhawatirkan hanya akan menjadi ladang para pengusaha swasta untuk mengeruk keuntungan besar, sementara petani justru terpinggirkan. Hal ini terbukti korporasi pangan justru mendapat pangsa pasar selama pandemi.

Proyek Food Estate yang ditujukan untuk mengatasi krisis pangan itu justru akan mendorong masalah krisis lahan karena banyak lahan baru yang nantinya dikuasai korporat.

Tanpa proyek Food Estate Jambi sebetulnya bisa mencukupi pangannya jika pemerintah tidak setengah hati membantu petani. Selama ini banyak program yang tak maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi petani.

Masalah lain yang muncul adalah banyaknya alif fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Catatan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, setidaknya 17.000 hektare sawah di Jambi telah beralih fungsi lima tahun terakhir.

Pada 2016 luas sawah di Jambi mencapai 96.589 hektar, tetapi 2020 menyusut drastis hanya tinggal 79.396 hektare. Artinya ada 9-10 hektar sawah di Jambi berubah fungsi setiap hari. Ironisnya pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa untuk menghentikannya.

Di sisi  lain, para petani di Desa Pasar Terusan, Kabupaten Batanghari justru berhasil membuka 500 hektare sawah baru secara swadaya. Sawah ini juga diperkuat dengan peraturan desa tentang larangan alihfungsi lahan sawah menjadi perkebunan atau lainnya.

Saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah menghitung kecukupan pangan di Jambi dari komoditi yang ada, dan memaksimalkan produksinya. Program-program pemerintah di sektor pertanian harus lebih maksimal membantu meningkatkan ekonomi petani, mulai dari pemilahan bibit, pengolahan, sampai dengan pemasaran hasil pascapanen.

Pemerintah juga harus memaksimalkan hasil komoditi di Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Tebo yang selama ini menjadi lumbung pangan.

Awal pemerintahan yang baru ini menjadi momen yang tepat untuk memulai perubahan baru. Sudah saatnya petani kecil sejahtera dan jadi prioritas. Pemerintah tak perlu lagi bicara soal Food Estate. **** Penulis adalah Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi.

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait