JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Perjalanan perkara dua terdakwa kasus korupsi Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Sungaipenuh, Nasrun dan Lusi Afrianti, masing-masing kepala dinas dan bendahara, sudah ditingkat banding. Dari penelusuran Jambi Independent di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi, vonis ditingkat bading kedua terdakwa berubah.
Nasrun dijatuhi hukum pidana penjara selama 6 tahun, serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, ketua majelis hakim, Nirmala Dewita, didampingi dua hakim anggota Muhammad Basir Habe, dan Bambang Pujianto, menghukum terdakwa Nasrun, membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.731.582.503,05.
Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Pengadilan tinggi menyatakan terdakwa Nasrun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai manadalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” jelas Humas Pengadilan Negeri Jamb, Yandri Roni.
Putusan banding terdakwa Nasrun ini, lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang menjatuhkan hukuman pidana penjara Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Berbeda dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Lusi Afrianti, Bendahara Dinas Perkim Sungai Penuh. Oleh majelis hakim, ia dijatuhi hukuman pidana lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Jambi.
Putusan Pengadilan tingkat pertama, Lusi divonis dengan hukuman penajara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Dia dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 417 juta, dikurangi Rp 180 juta uang titipan pengembalian kerugian negara.
Ditingkat banding, Lusi Afrianti divonis lebih tinggi, yakni pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3bulan.
Untuk diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut Nasrun dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Sementara uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, subsider 4 tahun.
Sementara Lusi Afrianti, Bendahara Dinas Perkim dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Lusi dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp 1,3 miliar.
Jumlah tersebut dikurangin denga dengan uang Rp 180 juta yang telah dititipkan terdakwa kepada jaksa penuntut umum Kejari Sungai Penuh. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Dalam dakwaan jaksa, Nasrun selaku pengguna anggaran di Dinas Perkim disebut bersama–sama dengan Lusi Afrianti selaku Bendahara Pengeluaran Dinas. Sejak bulan Maret 2017 berlanjuy sampai dengan Desember 2019. Terdakwa Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang berlanjut secara melawan hukum.
Dimana pada penggunaan anggaran dalam beberapa kegiatan tidak dapat dipertanggung jawabkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-229/PW05/5/2020 tanggal 10 September 2020, kerugian Negara / Daerah mencapai Rp. 3.043.106.823. (ira/zen)