Karena itu, dia ke posko itu dengan harapan mendapatkan bantuan. Sesampai di sana, dia mendapatkan pertanyaan tentang pekerjaan. "Saya pernah jualan baju, jualan makanan, jualan madu, tapi sering tidak dapat dana. Sekarang berhenti, karena semua tidak ada," katanya.
Pihak Dinsos Kota Jambi, kata Ana, memintanya untuk melengkapi data. Namun, sudah berapa kali dia ke kantor lurah, dan tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.
"Kita minta surat keterangan ini, ditolak. Katanya ke RT. Tapi sampai di RT tidak dapat," tuturnya. Sementara itu terpisah, Lurah Thehok, Sugeng menegaskan, bantuan sembako tersebut, hanya diperuntukkan kepada pelaku usaha dan karyawan toko elektronik, toko kain, sepatu, olahraga, toko pulsa, pub, bar, karaoke, dan toko-toko lainnya yang sekitarnya menjual bahan-bahan pokok dan terdampak penutupan.
“Ternyata masyarakat masih banyak yang belum bisa menerjemahkannya. Malahan masyarakat miskin atau yang kurang mampu, banyak menuntut meminta sembako. Mereka kira untuk masyarakat yang kurang mampu peruntukan sembako itu,” jelasnya.
Adapun sembako yang dimaksud masyarakat, itu ada prosesnya guna mendapatkannya. Seperti halnya PKH, yang pengajuannya dari RT ke kelurahan, lalu ke Dinsos. Kemudian Dinsos pun meneruskannya ke Kemensos melalui proses verifikasi data yang ada.
“Kita berharap, semoga warga yang masuk dalam pemenuhan kriteria yang dimaksud untuk kegiatan pengetatan PPKM level IV, yang masih belum mendapatkan, dapat mengadukan ke Dinsos,” jelasnya. (zen/tav)