JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF), Jumat (7/1).
"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka Apif Firmansyah (AF)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Saksi yang dipanggil yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi, Endria Putra.
Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang, Direktur PT Cipayung Bakti Mandiri Eka Ardi Saputra EY dan Abdul Kadir, serta Direktur PT Nai Adhipati Anom Suarto.
Selanjutnya, ada pula Direktur Utama PT Usaha Batang Hari Alfa Yudi Yuliansyah, Direktur PT Central Karya Mandiri sekaligus Kontraktor M Fahrul Rozy, Kontraktor Mantes Abrianto, Pihak Swasta Jefri Hendrik, PNS Ahmad Jais, Staf PT Indra Giri Group Cecep Suryana, dan Staf PT Artha Graha Persada Naval Fardian.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari hari kemarin dimana KPK telah memanggil 14 orang dari kalangan ASN dan Swasta untuk diperiksa terkait tersangka Apif Firmansyah. (dra)