JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Mulai 23 Agustus mendatang, pengetatan dan penyekatan di Kota Jambi akan diberlakukan, hingga 29 Agustus.
Pembatasan mobilitas pengguna jalan pun dilakukan. Masing-masing jenis kendaraan pun, memiliki pembagian untuk masuk ke Kota Jambi.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, menjaskan untuk angkutan umum, pick up, dobel cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1.
Kemudian, minibus, microbus dan mobil jep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura.
Sedangkan, kendaraan roda dua melalui Pal X di depan Polsek Kotabaru.
Sementara itu, untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Berikutnya, di Liverpool dilewati minibus jeep atau tutup total.
Lalu, di Tanjung Lumut dilalui minibus jeep. Di jalan Gado-gado angkutan umum. Sementara, Aurduri II/Sijenjang hanya roda dua atau tutup total.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan berdiam di rumah. "Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.(*)