JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara (Lampura), berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba Jenis Sabu-sabu dari seorang Ibu paruh baya didalam titipan makanan untuk warga binaan Rutan.
“Hal itu terjadi saat seorang keluarga warga binaan menitipkan makanan berupa gula pasir dan saat diperiksa oleh Petugas Jaga Pintu Utama (P2U) diduga kuat terdapat Narkoba Jenis Sabu-sabu” jelas Muhlisin Fardi selaku Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kamis (6/1).
Adapun kronologis kejadian, sambung Muhlisin, sekitar pukul 14.53 WIB, seorang ibu menitipkan makanan untuk anaknya setelah ditemukan hal mencurigakan pihak Rutan berkoordinasi dengan Polres Lampura untuk memastikan hal tersebut.
“Setelah barang titipan diperiksa ditemukan 2 paket Narkoba dalam gula dan untuk proses selanjutnya kami serahkan DO dan ibunya serta barang buktinya ke Polres Lampura” jelas Karutan.
Sementara itu Kepala Pengamanan Rutan, Ade Chandra menambahkan bahwa komitmen Rutan Kelas IIB Kotabumi tidak ada Petugas ataupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bermain-main dengan Narkoba.
“Kami memperketat pengawasan layanan penitipan barang dan makanan dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), untuk menghindari adanya penyelundupan narkoba ataupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan,” tegas Ade Chandra.
Ditempat yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan KEMENKUMHAM Wilayah Lampung, Farid Junaidi mengapresiasi kinerja jajaran yang bekerja dengan baik dalam pengungkapan penyelundupan narkoba yang me mencoba masuk barang haram tersebut.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP I Made Indra Wijaya membenarkan adanya pelimpahan kasus narkoba dari rutan kelas IIB Kotabumi.
Saat ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SE warga Kotabumi, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ibu itu mengaku dititipi barang oleh salah seorang yang berinisial EA. Bersangkutan, meminta ibu itu, bersedia mengantarkan barang makanan kepada teman dari anaknya yang berada di rutan,” kata dia, seraya mengatakan, anak ibu itu berinisial Ds perkara Senjata Tajam.
“Kasus ini masih kita dalami lebih lanjut. Sebab, saksi-saksi masih dalam pemeriksaan. Jadi kita belum menetapkan tersangkanya,” bebernya.
Untuk barang bukti, lanjutnya, dua paket sabu dengan berat masing-masing 1 gram. Jadi dua paket dua gram, yang di masukan dalam bungkus gula kemasan 1 kilogram.
“Barang bukti dan seorang saksi, yakni IRT berinisial ST sudah berada di polres Lampura. Secepatnya kita akan tetapkan tersangkanya,” tutup Made. (radarlampung.co.id)