Gelapkan Uang Perusahaan Rp125 Juta, Ngakunya untuk Nikah dan Judi Online

Kamis 06-01-2022,13:49 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Pengejaran yang dilakukan gabungan Unit Tipiter Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Balikbukit membuahkan hasil.

Polisi mengamankan Dimas Pranantio Sugesti (23), Warga Kelurahan Gedunggumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Rabu (5/1).

Staf pengiriman barang kantor ekspedisi di Kelurahan Waymengaku ini dicari lantaran dilaporkan menggelapkan uang perusahaan. Nilainya mencapai Rp125 juta.

Kapolsek Balikbukit Iptu Arnis Daely melalui Kanitreskrim Ipda Harunur Rasyid, penggelapan tersebut dilakukan Dimas dengan tidak menyetorkan uang jasa pengiriman dari kurir. Ini dilakukan pada tanggal 19, 20 dan 21 Juli 2021.

“Uang yang tidak disetorkan itu jumlahnya mencapai Rp125.969.219. Saat itu tersangka telah melarikan diri dan handphone tidak dapat dihubungi. Pihak perusahaan melapor ke Mapolsek Balikbukit,” kata Harunur Rasyid.

Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi Dimas berada Kampung Kali Ori RT. 00/RW. 05 Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten.

“Bermodal informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya,” sebut dia.
Baca Juga:   Dapat Rp100 Ribu Dari Curanmor, Remaja Ini Diamankan Polisi

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dari kurir Ninja Express ke Dimas sebanyak 25 lembar data rekaman audit periode 19, 20 dan 21 Juli 2021.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang hasil penggelapan itu sudah habis untuk biaya menikah, berobat orang tua, berjudi online serta keperluan sehari-hari,” kata dia. (edi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait