Oleh: Musri Nauli
Sebelum memasuki pemeriksaan perkara Perdata, berdasarkan ketentuan, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan terlebih dahulu diluar Pengadilan.
Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai Mediasi.
Terlepas apakah para pihak dapat mencapai perdamaian ataupun tidak sama sekali, mekanisme mediasi harus ditempuh terlebih dahulu oleh para pihak. Baik penggugat maupun tergugat.
Dalam praktek di hukum acara Perdata, para pihak dapat menunjuk seorang mediator yang membantu menyelesaikan persoalan hukum.
Seorang mediator harus mampu menjadi “penengah”, menjadi pihak yang netral sekaligus dapat membantu mencari solusi dari persoalan yang ada di hadapan para pihak.
Seorang mediator harus mempunyai sertifikat khusus mediator. Sertifikat mediator inilah yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Namun apabila sama sekali tidak ada mediator diluar Pengadilan ataupun para pihak tidak mempunyai mediator, maka Pengadilan Negeri setempat dapat menunjuk mediator yang ada di Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Pendaftaran Tanah (3)
Biasanya adalah Hakim mediator yang telah mengikuti proses Pendidikan mediator sekaligus mempunyai sertifikat mediator.
Hakim mediator tidak boleh berasal dari Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang sedang berjalan.
Baca Juga: Dorce dan Bedug Gus Dur
Walaupun mediator diluar pengadilan ataupun mediator yang menjadi hakim yang kemudian dikenal sebagai hakim mediator namun keduanya tetap menjalankan fungsinya sebagai mediator untuk membantu menyelesaikan perkara yang dihadapan para pihak.
Advokat. Tinggal di Jambi