Dua Hari, 4 Kafe Disegel
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI– Satpol PP Kota Jambi, kian rutin melakukan operasi yustisi pengawasan dan pengetatan prtokol kesehatan Covid-19 di Kota Jambi. Salah satu sasarannya yakni, pelaku usaha yang masih bandel dengan aturan PPKM level 4.
Kamis (12/8) malam, dari hasil operasi yustisi yang digelar Satpol PP, masih ditemukan kafe dan restoran yang menerima pengunjung dan konsumen melewati batasan waktu operasional.
Ada dua cafe yang terbukti melanggar dan ditindak. Yakni Caffe Takana di Lorong Tegal Sari 4, Kelurahan Simpangtiga Sipin, Kecamatan Kotabaru. Kafe ini disegel lantaran tidak menerapkan Take Away dan masih menerima pengunjung pada pukul 21.10.
Selain itu ada Feels The Coffe Maru, di Jalan Sersan Anwar Bay, Lorong Sukajaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alambarajo. Pelanggarannya sama, kafe ini kedapatan masih menerima pengunjung pada pukul 21.23.
"Dua tempat usha tersebut ditindak dengan dilakukan penutupan sementara (disegel)," kata Muastari Affandi, Kemarin (13/8). Pada Rabu (11/8) lalu, petugas juga menyegel dua kafe lainnya yang juga melanggar aturan yang berlaku.
Dalam ketentuan Instruksi walikota NO 18/INS/VIII/HKU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV Covid-19 di wilayah kota Jambi, salah satu poinnya yakni jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00.
Lebih lanjut Mustari menyebutkan, setiap kegiatan yustisi yang dilakukan pihaknya terus mengedepankan profesionalisme dan humanisme.
"Kami mengharapkan kerja sama dan disiplin semua unsur maayarakat dan pelaku usaha dutengah pandemi ini, terapkan prokes dengan benar, patuhi aturan PPKM,” pungkasnya. (zen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: