Sembako Dulu, Baru Penyekatan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Rencana pengetatan dan penyekatan sejumlah pintu masuk Kota Jambi, diakui Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Saat ini, pihaknya masih mengkaji dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
“Kita berpikir PPKM level IV diperpanjang terus, kasihan juga masyarakat. Ini sebenarnya bertentangan dengan hati nurani menutup aktivitas pelaku usaha,” sebut Fasha, Kamis (12/8).
Diakuinya, ada wacana pengetatan di Kota Jambi selama 10 hingga 12 hari, seperti yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Namun memang dengan catatan, bagi pekerja atau pedagang dan warga tidak mampu, diberikan bantuan sembako terlebih dahulu.
“Saat ini mereka didata oleh Lurah dan Camat, dan ini dikoordinasikan dengan Pemprov Jambi, meminta bantuan. Pak Gubernur menyanggupi akan memberikan bantuan sembako untuk hal ini,” terangnya.
Lanjut Fasha, jika nanti bantuan sembako telah disalurkan Pemprov Jambi, maka akan dilakukan pengetatan sebagaimana yang dimaksud. Namun jika belum disalurkan, tidak bisa dilakukan pengetatan. “Kasihan masyarakatnya nanti,” timpalnya.
Dari hasil evaluasi, memang saat ini fluktuasi kasus Covid-19 di Kota Jambi menurun. Tingkat kesembuhan lebih banyak dibandingkan kematian dan terkonfirmasi positif.
“Tetapi arus masuk ke Kota Jambi ini masih sangat tinggi. Kita tidak bisa membatsi orang luar masuk ke Kota Jambi, termasuk menahan warga kita yang mau ke luar. Saya takutkan ke depan, Kota Jambi beberapa waktu ke depan landai, malah kabupaten kota lainnya tidak melandai dan masuk lagi ke Kota Jambi, sehingga kasus naik lagi,” jelasnya.
Pun nanti pengetatan dan penyekatan pintu masuk ini dilakukan, Fasha menyebutkan sudah berkoordinasi degan Polda Jambi dan Korem 042/GAPU. Akan ada tujuh pintu masuk yang menjadi prioritas seperti tahun sebelumnya. Yakni pintu masuk di Paal X, pintu masuk di perbatasan Simpang Rimbo dan Jaluko Kabupaten Muarojambi, pintu masuk Jembatan Aurduri l, pintu masuk jembatan Aurduri ll, pintu masuk Bandara Sultan Taha, pintu masuk Pasar Angsoduo jalur perairan dari Sungai Batanghari dan pintu masuk di kawasan Talang Duku.
“Tetap diperbolehkan, tapi dengan beberapa ketentuan. Misalnya ambulance emergency, sembako atau masyarakat yang kerja di kota, mereka akan diberi kartu tugas,” lanjut Fasha.
Sedangkan sesuai Inmendagri, ada kategori esensial, kritikan dan non esensial ini akan juga diatur. Esensial dicontohkan Fasha, seperti toko sembako, pasar tradisional itu masih akan diperbolehkan dibuka saat pemberlakuan penyekatan.
Sedangkan non esensial, seperti toko perhiasan, elektronik, pakaian itu akan diliburkan sementara waktu. “Kalau ini dilakukan kasus pasti nol. Lalu kita bisa buka selebar-lebarnya. Termasuk perkantoran perbankan, akan diatur WFH nya,” tukasnya.
Sementara itu, Kamis (12/8) malam tadi, dari inforamsi yang didapat Jambi Independent, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi dan pihak terkait telah melakukan rapat, yang dipimpin Asisten III Setda Kota Jambi, Jailanai.
Hasil rapat tersebut diketahui, ada empat titik penyekatan, di antaranya Paal 11 atau di gerbang perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi. Kemudian Simpang Rimbo, Aurduri 1 dan II. Nantinya, akan ada 2 sif jaga petugas di tiap pos. Rencananya pengetatan dan penyekatan ini dilakukan pada tanggal 18 hingga 23 Agustus mendatang, yang terlebih dahulu dilaukan apel bersama di Damkar Kota Jambi pukul 07.30.
Terpisah, Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Farouk mengatakan, terkait hasil rapat itu masih sebatas rencana, belum ada teknis pelaksanaannya. Penyekatan itu dilakukan apabila nantinya kasus Covid-19 semakin tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: