Beraksi dengan Bawa Senpi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pengembangan masih terus dilakukan terhadap tersangka pencurian Ramadhoni (27) dan penadah barang curian Beni Putra (29), pasca Tim Satreskrim Polresta Jambi mengamankan mereka pada Desember lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, tersangka Ramadhoni beraksi menggunakan senpi rakitar jenis revolver.
“Senpi ini didapat dari rekannya, Doni di kawasan Pauh. Ini masih kita kembangkan lagi,” kata dia, kemarin (2/1).
Senpi itu digunakan yang bersangkutan untuk antisipasi maupun menakuti korban, jika sewaktu-waktu aksi pencuriannya kepergok. Dia sendiri, telah beraksi di 11 tempat.
Yakni, Broni, Asparagus, Wong Solo Telanai, Loundry Mayang, Hallo Badminton Puri Mayang, Mayang Ujung, Alfamart Paal Merah, Simpang pucuk, Sungai Kambang, Simpang Rimbo, dan di Kantor J&T Simpang Rimbo.
Perlu diketahui, Romadhoni diamankan pasca Polisi menerima laporan adanya pencurian di kawasan Sungaiputri. Aksinya ini terekam kamera CCTV. Dari sanalah kemudian Polisi mengantongi identitas dirinya.
Usai ditangkap, Doni mengaku bahwa semua motor yang dicurinya, dijual ke Beni seharga Rp 2-3 juta. Berbekal informasi itu, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi dan Tim Resmob Polda Jambi mengejar Beni ke kediamannya di daerah Guruntuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan Beni sendiri tidak mudah, karena ia sempat menceburkan diri ke sungai sebelum kemudian petugas memberikan tembakan peringatan yang membuat Beni akhirnya menyerah dan diamankan.
Tersangka Ramadhoni dijerat pasal 363 KUHP dan terkait kepemilikan senpi dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka Beni dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: