Fasha: Jangan Keluarkan Izin Apapun
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Hingga kemarin sore, Pemkot Jambi masih menunggu instruksi terbaru dari pemerintah pusat mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Namun menjelang instruksi tersebut keluar, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dengan tegas telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya terutama tim verifikator Satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi, agar tidak mengeluarkan izin kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun.
Adapun yang dimaksud yakni, seperti kegiatan resepsi, akad pernikahan, maupun kegiatan lain yang bisa menimbulkan kerumunan. "Jangan lagi dikeluarkan," tegas Fasha, dalam rapat virtual tentang rencana penyekatan pintu masuk Kota Jambi, Senin (9/8) kemarin.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyebtukan, bahwa seiring dengan akan diberlakukannya aturan penyekatan wilayah Kota Jambi, maka Satgas Covid-19 Kota Jambi juga tidak diperkenankan lagi mengeluarkan izin kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Seperti resepsi pernikahan maupun kegiatan lainnya.
"Nanti secara detail akan dikeluarkan instruksi Walikota yang mengatur itu semua, termasuk permasalahan peribadatan. Yang sudah punya acara di rentang tanggal yang tersebut (estimasi 18 Agustus,red), lebih baik dibatalkan saja daripada dibubarkan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Relaksasi Kota Jambi, Jailani ketika disinggung mengenai masih ada sejumlah masyarakat beberapa waktu lalu, yang menggelar hajatan dan acara menyebutkan, hal itu bisa saja penyelenggara sedang mujur.
“Sehingga lolos. Tapi juga sudah banyak yang ditertibkan Satpol PP. Ada yang dibubarkan dan diberi peringatan, tergantung tingkat kesalahan. Karena bisa saja dalam kapasitas jumlah dapat ditoleransi, dan hanya ada teguran dari pengawas terhadap pengunjung yang tidak mengenakan masker. Tetap dilakukan humanis dan sesuai prosedural,” jelasnya.
Mengingat ada gelaran acara di beberapa lorong di Kota Jambi, Jailani menyebutkan itu kewenangan di Tim Satgas Penanganan Covid-19 RT, Kelurahan, hingga Kecamatan. “Karena tentu ini tidak termonitor lagi dengan kegiatan petugas. Sehingga RT, Lurah, dan Camat yang kita minta lebih berperan. Jika masih ada yang bandel, tentu ada penindakan seperti daerah lainnya, baik itu pembubaran atau sanksi lainnya,” sebutnya.
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyebutkan, pengawasan gelaran acara di beberapa titik Kota Jambi berbeda tupoksi yang menanganinya. Pihaknya, Satpol PP hanya fokus terhadap kegiatan acara yang diselenggarakan di gedung-gedung.
“Kalau yang di lorong-lorong itu lebih ke Satgas RT, Lurah dan Camat. Mereka (pengawasa,red) akan nongkrong di sana sampai jam 3 sore,” sebutnya.
Lanjut Mustari Affandi, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah mengawasa secara ketat, terhadap gelaran acara di salah satu gedung yang izinnya telah keluar jauh hari. Namun, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyelenggara acara.
“Kita beri syarat, panitia maupun kedua pihak mempelai wajib tunjukkan sertifikat vaksin. Termasuk pengisi acara ataupun musik. Selain itu tidak boleh ada karangan bunga, tidak ada prasmanan dan hal lainnya,” bebernya.
Namun memang, sepekan belakangan ini, sejumlah izin penyelanggaran acara di gedung-gedung sudah dicabut dan tidak ditemukan terselenggaranya acara tersebut. “Ada akad nikah di satu tempat, itu memenuhi persayaratan dan kita tongkrongi sampai selesai,” sebutnya.
Yang jelas kata Mustari, camat, lurah dan RT juga wajib memonitor kegiatan di tiap wilayah. Kuncinya, lurah jangan mengeluarkan N1 dan N2 syarat pernikahan. “Kalau masih membandel dan pihak kecamatan tidak sanggup mengatasinya, kita bisa berkoordinasi dengan pihak hukum, seperti kegiatan turnamen voli beberapa waktu lalu,” tukasnya. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: