Perumahan Guru Segera Dieksekusi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Permasalahan aset guru yang mengalir sejak lama, sepertinya dalam waktu dekat segera diselesaikan secara bertahap. Setelah beberapa waktu lalu telah dilayangkan surat peringatan ketiga, tidak lama lagi Tim Terpadu Pemkot Jambi akan mengeksekusi baik secara masif ataupun persuasif.
“Perumahan guru dalam waktu dekat kita akan turun (eksekusi,red). Ada tahpan ketiga sudah kita berikan. Akan lebih baik, mereka yang tidak berhak di sana pindah dengan sendirinya. Mereka harus mencari rumah lah. Kedepan kita juga akan merekrut guru-guru baru, kalau mereka tidak pindah mau di mana nanti guru-guru ini kita letakkan,” ungkap Plt Kepala Inspektorat Kota Jambi, A Ridwan.
Senada dikatakan Kabid Penglolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, As’ad Prawira. Dalam waktu dekat, perumahan guru akan ditertibakan karena sudah masuk supervisi KPK. Ini juga berpedoman degnan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang daerah.
“Aksi, identifikasi, dan verifikasi lapangan ada beberapa person yang tinggal di sana bukan lagi sesuai peruntukkannya. Bahkan ada yang merubah rumah tersebut,” jelasnya, kemarin (5/8).
Rencananya, Senin (9/8) mendatang akan dilakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, mengenai teknis aksi (eksekusi,red) tersebut. “Total ada 24 titik perumahan guru di Kota Jambi, atau sekitar 670 rumah. 40 persennya tidak sesuai peruntukkan. Indikasi yang kami dapat di lapangan, rumah guru itu turun menurun di tempati bukan guru,” bebernya.
Bahkan beberapa rumah guru ada yang disewakan oknum tak bertanggung jawab. Terkait kendala yang dianggap berlarut-larut, As’Ad Prawira mengatakan, pihaknya harus memverifikasi ulang hingga 3 kali.
“Kita kemarin memang kendalanya didata. Sehingga harus ada 3 kali kita verifikasi ulang lagi. Secepatnya kita aksi (eksekusi,red). Tidak ada ganti rugi atau kompensasi,” tukasnya.
Sebelumnya, surat peringatan ketiga sudah dilayangkan. Plt Kepala BPKAD Kota Jambi, Khusni mengatakan, surat ini memiliki masa waktu selama dua minggu.
Hanya saja memang, Khusni belum mau berkomentar banyak mengenai surat peringatan ketiga ini. Yang jelas kata dia, saat ini sejumlah penghuni perumahan guru masih banyak yang membandel.
Sekda Kota Jambi, Budidaya mengatakan, mereka yang tidak berhak menempati perumahan guru, diminta meninggalkan bangunan atau membongkar bangunan yang tidak sesuai peruntukannya bagi yang masih berhak menempati rumah guru.
Permasalahan perumahan guru ini, juga menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Kota Jambi, saat menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap LKPD Kota Jambi TA 2020.
Memang diakui Budidaya, ada beberapa bangunan yang seharusnya tidak dirubah bentukanya pada perumahan guru tersebut. Seperti di antaranya kafe dan lainnya. “Kalau memang dia bukan guru, kita harap segera meninggalkan tempat itu. Apabila yang pensiunan, itu kita berikan waktu,” sebutnya.
Lebih lanjut, terhadap guru SMA yang menempati perumahan guru di Kota Jambi ada pertimbangan lain. Bagi guru SMA, yang mengajar di SMA Kota Jambi masih diperbolehkan. “Sebabkan SMA saat ini milik provinsi, jadi kalau mereka bukan ngajar di SMA Kota Jambi, ya harus meninggalkannya,” jelasnya. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: