Kasus Dinar Candy, Potensi Melanggar UU Pornografi dan ITE

Kasus Dinar Candy, Potensi Melanggar UU Pornografi dan ITE

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Aksi menghebohkan Dinar Candy memprotes perpanjang PPKM level 4 dengan turun ke jalan pakai bikini berpotensi melanggar UU Pornografi dan ITE.

Pemilik nama asli Dinar Miswari itu diamankan anggota polisi Polres Jakarta Selatan, usai aksi turun ke jalan pakai bikini pada Rabu (4/8/2021) malam.

Sampai saat ini, perempuan berusia 28 tahun itu masih menjalani pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sore nanti kita akan gelar perkara untuk menentukan apakah unsur dalam persangkaan pasal yaitu tentang pornografi dan UU ITE karena yang bersangkutan memang meng-upload, IG saudara DM sendiri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Star Story, Kamis (5/8/2021).

Dinar Candy sebelumnya sempat mengunggah rekaman video aksi berbikininya di akun media sosial Instagram miliknya, @dinar_candy.

Dalam video tersebut, tampak Dinar Candy mengenakan bikini sambil berdiri memegang sebuah poster berisikan penolakan terhadap perpanjangan PPKM Level 4. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: