Demi Uang dan Iphone
Dalam menjalankan aksinya, ketiga mucikari ini, yang beberapa di antarnya anak di bawah umur, juga melakukan hal yang sama, yakni dengan mengimingkan sejumlah uang dan Iphone ke calon korbannya.
Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka diamankan di Jakarta, Senin (13/12) lalu. Mereka diamankan di tempat berbeda, ARS dan RZ terlebih dahulu ditangkap di rumahnya, di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Rabu (8/12) lalu.
Dari hasil pengembangan keduanya, Polisi mengetahui kebedaraan Sudin dan PIS, sedang berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, hendak memulangkan korban lainnya, berinisial AL, Selasa (14/12).
Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 76F jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: