Meta Selamat karena Sembunyi di Kamar Mayat
Atas perbuatan pelaku, dari hasil visum ditemukan luka robek di bagian kaki kanan sepanjang 23 centimeter. Visum terhadap korban Reka, terdapat luka robek di bagian punggung sepanjang 4 centimeter.
Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 dan ke 4 jo Pasal 56 KUHP. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rio Destrado. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Hariyono. Para terdakwa sendiri didampingi oleh Pengacara, Yesi. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: