Meta Selamat karena Sembunyi di Kamar Mayat

Meta Selamat karena Sembunyi di Kamar Mayat

JAMBIJAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak lima orang pelaku anak pembegalan di Jambi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 17 Februari 2020. Lima terdakwa ini didakwa pasal pencurian dengan kekerasan.

Kelima pelaku anak itu adalah KE, F, D, K, dan KK (penuntutan terpisah). Mereka didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan Arya, Mamad, dan Gilang (DPO).

Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait mengatakan, dakwaan terhadap pelaku anak tersebut sudah dibacakan oleh penuntut umum. Mereka didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 ke 2 dan ke 4 KUHP, pada dakwaan pertama.

"Pihak penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terhadap pelaku anak," kata Wesli.

Baca Juga: Al Haris Tegaskan Komitmen Pemprov Bangun Kesejahteraan Sosial

Pekan depan direncanakan para terdakwa akan menjalani sidang tuntutan.

"Tuntuan akan dibacakan pada hari Selasa (pekan depan, red)," katanya.

Dari dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu malam, 22 Februari 2022 lalu. Pelaku nongkrong di kawasan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Di situ, KK menyampaikan kalau dia diajak duel oleh seseorang dengan menggunakan senjata tajam.

Masih di malam yang sama, KK mengajak rekan-rekannya, KE, F, D, K, Arya, Mamad, Gilang, untuk pergi ke rumah Arya, untuk mengambil senjata tajam. K membawa egrek dan Arya membawa samurai.

Baca Juga: Duh, Kasus Covid-19 di Kota Jambi Bertambah 100

Kemudian mereka semua langsung menuju Taman Jomblo, Tugu Keris, lewat Jalan Lingkar Barat. Setelah sempat melewati Taman Jomblo, Arya kemudian meminta rekan-rekannya berbalik arah. Melihat orang yang ada di Taman Jomblo.

Di lokasi itu, mereka melihat ada orang yang sedang nongkrong, Titin (korban), Reflyn (korban), Reka (korban) dan Meta (korban). Mereka mendatangi korban. Korban mencoba melarikan diri, alhasil Meta berhasil bersembunyi di Kamar Mayat Rumah Sakit Mitra Hospital.

Arya kemudian mengejar Titin dan berhasil membacok kaki dan kepala Titin. K kemudian mendekati Reflyn, seraya mengancamnya dengan menggunakan egrek. K meminta Reflyn menyerahkan handphone. Setelah mendapat handphone korban kembali ke motor dan menyuruh KE pergi dari lokasi. Dan F tetap duduk di atas motor untuk mengawasi keadaan sekitar.

Baca Juga: Modus Rukiyah Oknum Pimpinan Ponpes di Batanghari Berujung Asusila

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: